JASA LEGALISIR IJAZAH DI KEDUTAAN TURKI

PT Destra Solusi Global adalah perusahaan jasa yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bergerak di bidang pengurusan visa, layanan terjemah tersumpah, legalisasi, atestasi, dan apostille dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri. Kami hadir sebagai mitra terpercaya bagi individu maupun perusahaan yang membutuhkan solusi tepat, cepat, dan aman dalam proses administrasi internasional.

Apabila ijazah Indonesia akan digunakan di Turki, pada umumnya dokumen perlu dilegalisasi dengan Apostille, karena Indonesia dan Turki sama-sama merupakan negara pihak Konvensi Apostille 1961. Dengan Apostille, Anda tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang ke Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar Turki.

Syarat Legalisir Ijazah di Kedutaan Turki

  1. Ijazah asli
  2. Fotokopi KTP dan Paspor

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, persyaratan di atas bisa dikirimkan melalui jasa ekspedisi seperti Pos, TIKI, JNE, atau layanan lainnya. Tidak perlu khawatir, dokumen akan sampai ke alamat kantor kami dengan aman.

Setelah dokumen kami terima, proses akan segera kami lakukan secara cepat, teliti, dan profesional. Dengan pengalaman dan sistem kerja yang kami miliki, dokumen Anda akan selesai dalam beberapa hari dan siap kami kirimkan kembali ke alamat Anda dengan aman.

Please share this with someone who needs it